Blangpidie (ANTARA Aceh) - Dua pemuda asal kabupaten Gayo Lues, provinsi Aceh, terancam dihukum seumur hidup setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan mobil pick up sebanyak 43 kilogram di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan di Blangpidie, Rabu, mengemukakan, dua pemuda Gayo Lues yang terancam hukuman penjara seumur hidup tersebut berinisial MR (23) dan AR (27), keduanya tercatat sebagai warga Desa Kuta Blangkeujaren.

''Kedua tersangka ini dijerat pasal 111 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2 dan sub pasal ayat 115 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,'' katanya kepada sejumlah wartawan.

Menurut Kapolres, kedua warga Desa Kuta Blangkeujaren, Gayo Lues tersebut terancam pidana penjara maksimal seumur hidup setelah kedapatan membawa barang haram jenis ganja seberat 43 kg dengan mengunakan mobil pick Up.

Mobil pick Up yang dikemudi oleh pelaku tersebut meluncur dari kabupaten Gayo Lues tujuan Medan Sumatera Utara melalui jalan lintasan provinsi Terangun-Babahrot Abdya.

Setiba di Abdya tepatnya di desa Alu Dama, kecamatan Setia, tiba-tiba mobil berisi barang haram tersebut berhenti secara mendadak di depan rumah masyarakat. 

''Awalnya, mobil pick Up yang dikendarai oleh dua pelaku itu secara tiba-tiba berhenti didepan rumah masyarakat. Warga melihat gelagat pelaku yang mencurigakan, akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian,'' katanya

Petugas kepolsian langsung turun ke Lokasi kejadian Perkara (TKP). Namun mobil yang di curigai tersebut sudah duluan kabur ke arah Dusun Kuta Meurandeh, Desa Alu Dama.

''Petugas mengejar pelaku hingga tiba di Dusun Kuta Meurandeh, aparat menemukan mobil itu terparkir dipinggiran jalan tanpa bertuan. Kedua pelaku kabur. Jadi, saat digeledah petugas menemukan 43 paket ganja kering dalam carry itu,'' katanya

Barang bukti ganja kering bersama mobil langsung diamankan dan petugas kepolisian terus memburu pemilik narkotika tersebut hingga tengah malam kedua pelaku berhasil ditangkap di kecamatan Blangpidie, Rabu (19/70) dini hari.

Kedua tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 00,00 Wib. Penangkapan ini lagi-lagi atas laporan masyarakat pada petugas yang sedang melakukan patroli di kecamatan Blangpidie. 

''Warga melaporkan dua pemuda tersebut karena curiga melihat penampilan pelaku memakai baju kotoran lumpur,'' ujarnya 

Setelah ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pelaku sendiri mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, ujarnya.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017