Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Muhammad Nazar digugat ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum karena menguasai rumah orang lain.

Gugatan tersebut disidangkan dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi M Jamil dan Mukhlis masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Dewi Muthia dan kawan-kawan yang tidak lain mantan istri Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 tersebut.

Majelis hakim menunda sidang gugatan perdata tersebut karena pihak tergugat Muhammad Nazar tidak menghadirinya. Pihak pengadilan kembali memanggil tergugat agar menghadiri persidangan pada pekan depan.

Ona Handayani, kuasa hukum penggugat, mengatakan gugatan disampaikan kliennya Dewi Muthia yang juga mantan istri tergugat dan keluarganya. Objek gugatan berupa sebuah rumah di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.

"Materi gugatan adalah melawan hukum terkait rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Rumah tersebut milik orang tua penggugat, tetapi masih dikuasai tergugat," katanya.

Baca juga: Nazar: saya tidak pernah kirim orang minta uang proyek BPKS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024