Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai  Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pemusnahan rokok dan minuman ilegal yang bertempat di kantor bea cukai setempat, Kamis.

Dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, dimusnahkan sebanyak 597.845 tembakau berupa batang rokok ilegal, serta sebanyak tiga bungkus tembakau berupa tembakau iris dan sebanyak 12 botol minuman yang mengandung etil alkohol.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal itu, dilakukan setelah keluar status penetapan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, ungkap Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Asep Munandar.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, rokok dan minuman keras yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan pihaknya sebanyak 71 kali, selama kurun waktu tahun 2015 hingga tahun 2017. Dimana untuk rokok pelanggarannya berupa pelekatan pita cukai tembakau yang tidak sesuai peruntukannya. Serta mengenai minuman keras karena tidak memiliki izin menjualnya.

"Peredaran barang ilegal tersebut telah merugikan masyarakat konsumen dan menghilangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 193.926.350," ucap Asep.

Pada acara pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi, pemusnahanan untuk rokok dengan cara dibakar dan disiram dengan oli bekas serta ditimbun dalam tanah. Sementara untuk minuman keras, pemusnahannya dilakukan dengan cara membuang isi dalam kemasannya.

Selain dihadiri oleh jajaran Bea dan Cukai, acara pemusnahan ini juga dilakukan oleh perwakilan dari intansi terkait yang ada di wilayah kerja Kantor dan Bea Cukai Lhokseumawe.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017