Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menganugerahkan penghargaan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh atas keberhasilan pengungkapan kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu metode pembuktian pidana berdasarkan ilmu pengetahuan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Nagan Raya khususnya Reskrim, atas pengungkapan kasus pidana tercepat selama 15 hari hingga dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko diterima oleh dirinya di Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Menurutnya, penghargaan tersebut diperoleh atas keberhasilan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menyita perhatian publik di daerah tersebut beberapa waktu lalu, yang berhasil diungkap dalam waktu cepat dan singkat.
Ada pun kasus yang berhasil diungkap dengan cepat dan mendapat penghargaan dari Kapolda Aceh tersebut, yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandung setelah melahirkan di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasus ini terjadi pada pekan kedua bulan Februari 2024, dimana kasus tersebut diketahui setelah seorang petani menemukan diduga jasad bayi yang membusuk dalam saluran irigasi, sehingga kasus ini terungkap berkat kesigapan penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Kasus pembunuhan yang kita tangani, menjadi salah satu kasus yang pengungkapan tercepat yaitu selama 15 hari selesai penyidikannya, dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau metode ilmu pengetahuan,” kata Vitra.
Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama melakukan perbantuan untuk pengungkapan kasus, serta mengapresiasi kinerja anggota Reskrim Polres Nagan Raya, yang secara tidak langsung telah memberikan citra positif khususnya dalam hal pengungkapan kasus, demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Nagan Raya khususnya Reskrim, atas pengungkapan kasus pidana tercepat selama 15 hari hingga dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko diterima oleh dirinya di Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
Menurutnya, penghargaan tersebut diperoleh atas keberhasilan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menyita perhatian publik di daerah tersebut beberapa waktu lalu, yang berhasil diungkap dalam waktu cepat dan singkat.
Ada pun kasus yang berhasil diungkap dengan cepat dan mendapat penghargaan dari Kapolda Aceh tersebut, yaitu kasus pembunuhan terhadap seorang bayi yang diduga dilakukan oleh ibu kandung setelah melahirkan di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasus ini terjadi pada pekan kedua bulan Februari 2024, dimana kasus tersebut diketahui setelah seorang petani menemukan diduga jasad bayi yang membusuk dalam saluran irigasi, sehingga kasus ini terungkap berkat kesigapan penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya.
“Kasus pembunuhan yang kita tangani, menjadi salah satu kasus yang pengungkapan tercepat yaitu selama 15 hari selesai penyidikannya, dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau metode ilmu pengetahuan,” kata Vitra.
Pihaknya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama melakukan perbantuan untuk pengungkapan kasus, serta mengapresiasi kinerja anggota Reskrim Polres Nagan Raya, yang secara tidak langsung telah memberikan citra positif khususnya dalam hal pengungkapan kasus, demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024