Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengesahkan Qanun (peraturan daerah) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2024 dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat di Meulaboh.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan Qanun APBK Perubahan Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2024 telah berlangsung dengan lancar,” kata Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Sabtu. 

Mahdi mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, telah berperan aktif dalam mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran guna memastikan pembahasan ini berjalan dengan baik.

Menurutnya, Qanun APBK Perubahan dipandang sebagai instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan dan program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di sektor-sektor prioritas. 

“Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap situasi terkini serta menjadi langkah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang optimal,” katanya menambahkan.

Dalam pengesahan APBK-Perubahan 2024 disebutkan, pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,417 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,645 triliun, dengan pembiayaan netto sebesar Rp227,82 miliar lebih.

“Meski terdapat tantangan anggaran, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program yang efisien dan efektif,” tuturnya.

Mahdi mengatakan,  penetapan APBK Perubahan ini merupakan awal dari implementasi kebijakan yang harus terus dikawal bersama. 

Semua saran dari fraksi-fraksi DPRK akan ditindaklanjuti oleh SKPK terkait untuk memastikan program berjalan lebih terarah, demikian Mahdi Efendi.

Baca juga: DPRK Aceh Barat sepakati KUA-PPAS APBK Perubahan 2024

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024