Sembilan warisan budaya Aceh dari berbagai daerah di provinsi setempat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) kata pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.

“Penetapan WBTb merupakan salah satu perlindungan terhadap  warisan budaya daerah untuk diakui secara nasional. Di mana syarat menjadi WBTb di antaranya harus berusia 50 tahun atau minimal dua generasi, serta mempunyai makna penting bagi masyarakat yang memiliki karya tersebut,” kata  Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Evi Mayasari di Banda Aceh, Selasa.

Adapun sembilan warisan budaya Aceh yang ditetapkan sebagai WBTb adalah Pok Teupeun (Kabupaten Aceh Besar), Seumapa (Provinsi Aceh), Bahasa Aceh (Provinsi Aceh), Bahasa Gayo (Provinsi Aceh), Do da Idi  (Provinsi Aceh), Timphan (Provinsi Aceh), Malam Boh Gaca (Kabupaten Aceh Barat), Pepongoten (Kabupaten Aceh Tengah), Teganing (Kabupaten Aceh Tengah).

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh mengusulkan 24 warisan budaya Aceh, namun pada saat sidang pertama beberapa diantaranya dinyatakan gugur sehingga tersisa 16 warisan budaya dan pada penetapan akhir menjadi 9 warisan budaya yang ditetapkan menjadi WBTb nasional.

Evi berharap setelah penetapan WBTb tersebut perlu langkah strategis untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya Aceh agar tidak terancam punah ataupun diklaim negara lain.

“Penetapan ini harus kita jaga keberlanjutan dengan tetap menjaga keaslian seperti timphan, walaupun kreasinya banyak sehingga original timphan tersebut tetap terjaga” kata Evi.

Baca juga: Pemerintah Aceh kolaborasi event meriahkan PON 2024

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024