Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengimbau kepada warga untuk tidak membakar lahan melalui spanduk di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kebakaran.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe  AKBP Hendri Budiman, Kamis, menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui baik secara langsung ataupun melalui  spanduk-spanduk yang dipasang oleh polisi, bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan agar tidka menjadi titik api.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas serta memasang spanduk larangan membakar lahan dan hutan di lokasi starategis di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ujar AKBP Hendri Budiman.

Lanjutnya,  pihaknya tegas melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat sekarang sangat berbahaya dan dapat menjadi polusi dan kabut asap serta menganggu kesehatan.

Kapolres menambahkan,  pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terancam hukuman pidana sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Selain itu, berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara, jelas Kapolres Lhokseumawe.

Untuk lebih cepat sasaran, Kapolres Lhokseumawe, menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.

Bahkan, mengerahkan personel untuk berpatroli memantau kebun-kebun masyarakat dan berikan penyuluhan langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan, pungkasnya.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017