BPJAMSOSTEK Banda Aceh menyatakan saat ini terus menggencarkan sosialisasi alur teknis mengenai manfaat layanan tambahan pembiayaan perumahan pekerja yang mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan para pekerja yang berjumlah 30 orang yang mendapat sosialisasi tersebut merupakan hasil dari kampanye BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh terkait manfaat layanan tambahan kepada perusahaan-perusahaan di Aceh.

“Kita ingin menyampaikan secara detail mengenai simulasi peminjaman pembiayaan perumahan dan cicilan per bulan serta turut hadir pihak Bank Aceh,” katanya.

Menurut dia petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan manfaat layanan tambahan kepada perusahaan-perusahaan, barangkali ada pekerja yang sedang ingin membeli rumah pertama.

Ia mengatakan MLT BPJAMSOSTEK seperti pinjaman pembiayaan rumah pada umumnya, namun memiliki margin/rate khusus, serta plafon peminjaman yang lebih besar.

Baca: BPJAMSOSTEK bekali koperasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan

“Kita berharap lewat program tersebut dapat membantu meringankan biaya peminjaman pembiayaan perumahan para pekerja,” katanya.

Ia mengatakan filosofi utama dari manfaat layanan tambahan adalah agar terpenuhinya kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri bagi para pekerja. Pembiayaan perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki 3 fasilitas yaitu pinjaman uang muka perumahan, kredit kepemilikan rumah, dan pinjaman renovasi perumahan.

Adapun syarat penerima manfaat MLT yakni telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, rutin membayar iuran (tidak menunggak), terdaftar 3 program BPJAMSOSTEK (JKK, JHT, JKM).

Ia menambahkan kelebihan menggunakan pembiayaan perumahan melakui MLT BPJAMSOSTEK dibandingkan dengan pembiayaan perumahan lainnya yaitu pembiayaan peminjaman menggunakan Margin/rate khusus pembiayaan rumah dibandingkan dengan pinjaman yang biasanya dengan plafon peminjaman maksimal Rp 500 Juta dan dapat tenor hingga 30 Tahun.

Adapun pengajuan MLT BPJAMSOSTEK yaitu peserta menentukan terlebih dahulu fitur layanan pembiayaan perumahan yang ingin diambil oleh peserta dan selanjutnya pastikan lolos pada proses BI Checking Bank yang telah dipilih.

Kemudian menuju Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data peserta dan mengambil surat rekomendasi serta membawa surat rekomendasi dari BPJAMSOSTEK ke Bank agar peserta mendapatkan margin/rate khusus untuk pinjaman pembiayaan perumahan.

Baca: BPJAMSOSTEK beri pemahaman sejak dini ke peserta didik
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024