Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menerima alokasi Dana Insentif Desa sebesar Rp5,9 miliar untuk 45 gampong (desa) yang tersebar di tujuh kecamatan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Dana ini dialokasikan untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, masing-masing gampong (desa) menerima tambahan dana sebesar Rp132.473.000.
Dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk tahun anggaran 2024.
Menurut Fitriany, penggunaan dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sektor prioritas di tingkat desa yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023.
“Kita berikan apresiasi kepada gampong-gampong yang berhasil mendapatkan DID, semoga dapat memacu semangat untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong,” kata Fitriany menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Edi Kamal mengatakan desa atau gampong yang menerima dana insentif desa merupakan gampong dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kinerja.
“Kriteria utama mencakup tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi,” katanya.
Ada pun kriteria kinerja mencakup kinerja pemerintah desa yang meliputi keuangan dan pembangunan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan, serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga terkait, demikian Edi Kamal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dana ini dialokasikan untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Kamis.
Menurutnya, masing-masing gampong (desa) menerima tambahan dana sebesar Rp132.473.000.
Dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk tahun anggaran 2024.
Menurut Fitriany, penggunaan dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sektor prioritas di tingkat desa yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023.
“Kita berikan apresiasi kepada gampong-gampong yang berhasil mendapatkan DID, semoga dapat memacu semangat untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong,” kata Fitriany menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Edi Kamal mengatakan desa atau gampong yang menerima dana insentif desa merupakan gampong dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kinerja.
“Kriteria utama mencakup tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi,” katanya.
Ada pun kriteria kinerja mencakup kinerja pemerintah desa yang meliputi keuangan dan pembangunan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan, serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga terkait, demikian Edi Kamal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024