Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan masa jabatan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diperpanjang. 

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Sabtu, menyatakan Andap Budhi Revianto mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Pj Gubernur Sultra.

Selain itu, Andap Budhi Revianto juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Serta terima kasih kepada forkopimda baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, seluruh jajaran pemerintah daerah se Sulawesi Tenggara, para tokoh masyarakat, tokoh agama.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, serta tokoh wanita dan tokoh pemuda, para pemangku kebijakan dan para pihak terkait lainnya," katanya.

Andap Budhi Revianto juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Baginya, amanah tugas yang diterima merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

"Mari bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern," ungkap Andap.

Andap menyampaikan bahwa dirinya bersama Penjabat Gubernur lainnya, yakni Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Penjabat Gubernur Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan oleh Mendagri terkait tugas penjabat kepala daerah tingkat provinsi tersebut. 

Di antaranya mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program pembangunan nasional di daerah masing-masing. 

Berikutnya, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.  

Serta memedomani Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang kewajiban dan larangan selaku Pj Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024