Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh,  meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya, diterminal bus antar kota di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, Selasa mengatakan, tersangka pengedar narkoba  IH (22) ditangkap di lokasi Terminal Bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Keude Aceh, Lhokseumawe, pada hari Minggu (13/8) kemarin, sekitar pukul 22.20 Wib.

Tersangka yang beralamat di Dusun Kuta Kareung, Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut, diringkus bersama dengan barang buktinya disebuah kios tertutup tanpa berkutik.

Dari penggerebekan tersebut, dilakukan pengeledahan badan oleh petugas, berhasil ditemukan sebanyak Lima paket sabu-sabu yang terbungkus plastik bening yang didapati didalam dompet tersangka, dengan berat sebesar 1.20 Grma/ Brutto.  
   
Selain didapati barang haram tersebut, dari tersangka juga disita Satu unit  HP merek Samsung warna hitam kuning dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) rupiah, jelas AKP. Mukhtar.

Tambah Kasat Narkoba, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di terminal tersebut ada aktivitas trasaksi Jual beli Narkotika.

Selanjutnya, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, melakukan penyelidikan terhadap sebuah kios tertutup di lokasi dimaksud. Serta langsung melakukan penggerebakan dan mendapati sejumlah barang bukti, yang akhirnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017