Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Selatan memastikan tidak akan melanjutkan lagi proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul menggunakan batu gajah di Gampong Paya, Kecamatan Kluet Utara.

Kepala BPBD Aceh Selatan, Sufli kepada wartawan di Tapaktuan, Senin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan proyek tersebut secara tepat waktu.

"Saat ini kami sedang mengkaji besaran uang denda sebagai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap rekanan tersebut," katanya.

Proyek penanggulangan bencana yang sepenuhnya didanai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sumber APBN tahun 2016 senilai Rp2,7 miliar tersebut sebelumnya telah dikerjakan oleh PT Bambu Kuning Utama.

Namun dalam pelaksanaannya, hingga tahun anggaran 2016 berakhir ternyata realisasi proyek dimaksud mangkrak atau tidak rampung sesuai tenggat waktu yang tersedia.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan awal realisasi pekerjaan proyek tersebut sampai akhir Desember tahun 2016 baru sebesar 65 persen. Namun karena waktu kepepet, sampai saat ini pihak rekanan belum mengajukan berkas pencairan anggaran proyek dimaksud.

"Pihak rekanan baru menarik uang muka sekitar Rp500 juta, sedangkan anggaran pekerjaan proyek sampai saat ini belum dicairkan," kata Sufli.

Menurutnya, terhentinya proses pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yakni selain faktor bencana alam berupa banjir juga disebabkan sulitnya pasokan material.

Dikatakan, mengingat pekerjaan proyek tersebut tidak mampu diselesaikan, maka pada akhir Desember 2016 pihaknya terpaksa mengambil kebijakan melakukan pemutusan kontrak kerja.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut di BPBD Aceh Selatan, Dodi Gunawan ST mengaku pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran atau peringatan sepanjang bulan Desember 2016 kepada pihak rekanan untuk memacu proses pekerjaan.

"Tidak hanya teguran, kami juga sudah pernah memperpanjang masa pekerjaan (adendum) sebanyak satu kali pada bulan Desember 2016. Namun, langkah itu pun ternyata tidak ada solusi bagi rekanan untuk merampungkan proses pekerjaan proyek," sesal Dodi Gunawan.

Dia menyebutkan, volume pekerjaan proyek tersebut sesuai kontrak adalah sekitar 96 meter. Proyek itu terpaksa diputus kontrak  saat pekerjaan baru sepanjang 65 meter.

"Tapi dari total panjang pekerjaan itu, yang benar-benar sudah selesai baru sekitar 15 meter. Sisanya, belum sempurna," kata Dodi.

Pihaknya, kata Dodi, sudah melakukan perpanjangan kontrak satu kali pada bulan Desember 2016, namun rekanan tetap tak mampu menuntaskannya.

Karena itu, kata Dodi, sampai saat ini realisasi keuangan baru 20 persen atau senilai Rp500 juta dari total 65 persen realisasi fisik.

"Sementara sekitar 45 persen sisanya atau senilai Rp1,2 miliar belum dibayar dan dananya masih di kas daerah," kata Dodi.

Terkait dengan anggaran proyek yang belum dibayar kepada rekanan, menurut Dodi, anggaran proyek tersebut dipastikan akan dibayar oleh Pemkab Aceh Selatan.

Sebab, lanjut dia, karena sudah melewati tahun anggaran berjalan pada tahun 2016, maka anggaran proyek yang sudah menjadi utang Pemkab Aceh Selatan kepada pihak rekanan tersebut harus dianggarkan kembali dalam APBK 2017.

"Informasi kami dapat, anggaran proyek tersebut sudah dianggarkan kembali dalam APBK 2017. Hanya saja, belum bisa dicairkan karena pihak rekanan belum mengajukan permintaan pencairan, meskipun pada bulan Juni 2017, pihak BPBD sudah meminta pihak rekanan agar segera mengajukannya," beber Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, jika anggaran proyek tersebut dibayarkan kepada pihak rekanan, maka proses pekerjaan proyek tersebut harus diperiksa atau dihitung lagi oleh panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang proses pembentukannya oleh Pemkab Aceh Selatan sedang berlangsung.

"Meskipun sebelumnya proses perhitungan awal pekerjaan proyek sudah dilakukan dengan persentase sebesar 65 persen, posisi sekarang ini harus dihitung ulang lagi. Karena pekerjaan proyek tersebut masih berada ditangan pihak rekanan belum diserahterimakan kepada pihak Pemkab Aceh Selatan," tegasnya.

Sedangkan menyangkut dengan kelanjutan pekerjaan proyek yang belum rampung tersebut, Dodi Gunawan memastikan bahwa BPBD Aceh Selatan tidak akan melanjutkannya lagi.

Hal itu disebabkan karena khusus terhadap item kelanjutan pekerjaan proyek dimaksud tidak ada lagi dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2017 BPBD Aceh Selatan.

"Untuk kelanjutan pekerjaan proyek dimaksud dapat dipastikan tidak ada lagi di BPBD Aceh Selatan. Meskipun demikian, kelanjutan pekerjaannya masih dimungkinkan terjadi jika SKPD lain yang akan menanganinya," ujar Dodi.

Sebelumnya, persoalan mangkraknya pekerjaan proyek tanggul menggunakan batu gajah di Gampong Paya, Kluet Utara tersebut juga menjadi temuan tim panitia hhusus (Pansus) IV DPRK Aceh Selatan.

Pansus meminta pemerintah untuk memastikan proses pembayaran sesuai dengan volume perkerjaan yang dikerjakan rekanan.

Juru Bicara Pansus IV Ramli Jaaf mengatakan, berdasarkan temuan mereka, proyek di BPBD itu hanya rampung sekitar 65 persen dengan realisasi uang muka sebesar 20 persen.

"Diharapkan saat perhitungan volume yang harus dibayarkan oleh negara kepada rekanan harus benar-benar menghitung aspek teknis. Jangan sampai merugikan negara dan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat," kata Ramli Jaaf.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017