Bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah menyebut pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum setelah dirinya bersama pasangannya Fadhil Rahmi diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk ikut dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh periode 2024-2029.

Bustami akan melakukan perlawanan secara hukum karena keputusan tersebut dinilai bentuk penzaliman terhadap dirinya. Menurutnya, keputusan KIP Aceh tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” kata Bustami Hamzah dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Minggu.

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan ialah melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Bustami menilai keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal cagub dan cawagub Aceh dalam Pilkada 2024. 

“Ini rencana busuk yang sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu untuk membuat Pilgub Aceh hanya ada calon tunggal,” ujarnya.

Menurutnya, upaya penggiringan ke arah calon tunggal tersebut sudah terlihat saat hendak melakukan penandatangan kesepakatan menjalankan MoU Helsinki pada (10/9) lalu, tapi tidak diberi kesempatan oleh pimpinan DPR Aceh, dengan alasan karena dirinya tidak membawa pasangannya ke gedung dewan.

“Saya tidak diizinkan melakukan tanda tangan karena tidak membawa pasangan saya, Tu Sop. Logikanya, bagaimana cara membawa orang yang sudah meninggal ke gedung dewan. Aneh bukan?” ujar Bustami.

Dalam sidang paripurna tersebut juga disampaikan bahwa DPRA akan melaksanakan acara yang sama pada kesempatan lain kepada Bustami setelah mendapatkan calon wakil gubernur. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan hingga sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Sekarang, saya harus katakan bahwa saya hamba Allah yang tidak menyerah dan takut kepada siapapun, kecuali kepada Allah SWT. Insya Allah, Allah SWT bersama kita,” ujarnya.

Baca juga: KIP nyatakan Bustami-Fadhil tak memenuhi syarat maju Pilgub Aceh

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024