Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Bireuen), Provinsi Aceh, menangkap seorang anak yang berhadapan dengan hukum setelah kabur dari tempat pembinaan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan anak tersebut berusia 17 tahun. Si anak ditangkap di rumah orang tua di kawasan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
"Penangkapan anak berhadapan dengan hukum tersebut berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Anak tersebut melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna, Dinas Sosial Provinsi Aceh pada 17 September 2024," katanya.
Munawal Hadi mengatakan anak tersebut ditangkap tim jaksa pada Selasa (14/1). Selanjutnya, anak tersebut dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, seraya menunggu jadwal persidangannya.
Penangkapan anak tersebut, kata dia, untuk kepentingan persidangan. Anak tersebut terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jaksa penuntut umum sudah memanggil secara patut terhadap anak itu untuk proses hukum yang dihadapinya.
"Penindakan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Munawal Hadi menjelaskan.
Ia menyebutkan anak tersebut bermasalah dengan hukum karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pada 25 Juli 2024. Anak tersebut ditangkap di rumah seseorang berinisial MA. Terhadap MA dilakukan penuntutan terpisah.
Pada saat itu, kata Munawal Hadi, anak tersebut sedang memperbaiki telepon genggam di ruang tamu rumah MA. Kemudian, MA memanggil si anak untuk masuk ke kamar.
"Di kamar tersebut, MA menyuruh si anak mengisap sabu-sabu. Kemudian, anak tersebut mengambil tabung kaca yang berisi sabu-sabu. Lalu membakarnya dan mengisap barang terlarang tersebut sebanyak dua kali," kata Munawal Hadi.