Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakati dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 sebesar Rp11,07 triliun, angka tersebut menurun dibandingkan tahun ini mencapai Rp11,4 triliun.

"Terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh  yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan Qanun Aceh tentang APBA 2025 ini," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal, di Banda Aceh, Rabu.

Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh. 

Safrizal mengatakan, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif dari DPRA terhadap APBA 2025 tersebut akan menjadi perhatiannya untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Semua saran dan masukan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Safrizal juga menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna APBA 2025 ini menjadi bukti nyata pemerintahan di Aceh komit ingin memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.

"Semua masukan menjadi pedoman bagi kami di jajaran eksekutif dalam mengarahkan proses
pembangunan Aceh yang lebih baik," demikian Safrizal ZA.

Sebagai informasi, adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp10,860 triliun dan belanja Rp11,070 triliun. Terjadi defisit Rp210 miliar. Kemudian, terdapat pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp261 miliar dengan pengeluaran Rp52 miliar.

Sehingga, terjadi surplus pada pembiayaan netto Rp209,8 miliar. Kelebihan tersebut selanjutnya menutupi defisit belanja yang telah disepakati Rp11,7 triliun lebih.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024