Singkil (ANTARA Aceh) - Cabang Rumah tahanan negara (Rutan) Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, statusnya akan berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena arealnya sangat luas dan membawahi dua daerah.

Kepala Cabang Rutan Singkil Katimin SH kepada wartawan di di Ketapang Indah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis menyatakan, Rutan Singkil juga membawahi Kota Subulussalam.

"Alhamdulillah pengajuan status Cabang Rutan Singkil untuk menjadi Lapas sudah mendapatkan respon positif dari Kementerian Hukum dan HAM tinggal hanya melengkapi administrasi yang dibutuhkan," ujar Katimin.

Rutan Singkil mendapat kunjungan dan rombongan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid usai melaksanakan upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI sekaligus meneyerahkan surat remisi.

"Mohon rekomendasi dari Bupati Aceh Singkil Bapak Dulmuarid nantinya, beserta aparat aparat yang lainnya," tuturnya.

Dikatakannya, saat ini tahapan penyelesaian tembok Rutan setinggi 7 meter tahun anggaran 2016 sudah selesai di tahun 2017.

Pada tahun 2017, pihak Rutan Singkil juga sudah mengusulkan penambahan jok hunian ke Pemerintahan Pusat, tetapi sampai saat ini usulan tidak turun,  dengan alasan tidak punya lahan jadi, artinya lahan di daerah itu masih lahan gambut, katanya.

Padahal, ungkap Katimin, kondisi Cabang Rutan Singkil mempunyai kapasitas 65 orang masyarakat binaan. Namun pada saat ini jumlah tahanan dan Napi Singkil mencapai 181 orang laki-laki dan 3 orang lainnya perempuan.

Untuk bimbingan kerohanian, sambungnya, dapat bantuan tenaga pengajian dari dai perbatasan dan Kantor Kemenag Aceh Singkil yang selama ini hanya diisi oleh tenaga dari Kantor Kemenag Kota Subulussalam.

Kemudian mengumumkan remisi yang diterima sebanyak 49 orang yang disampaikan oleh Jaharuddin Harahap SH.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Dulmusrid memberikan bingkisan kepada 49 orang Napi Rutan Singkil mendapatkan remisi masing-masing 1 hingga 4 bulan sesuai dengan penilaian selama dibina di Rutan Singkil. Juga memberikan bingkisan hadiah Narapidana dan tahanan yang mengadakan perlombaan olah raga dan kebersihan.

Bupati Dulmusrid dalam sambutannya menyatakan, bagi masyarakat binaan atau tahanan dan Narapidana yang berprestasi dan disiplin dan mendapatkan remisi bukanlah perkara mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Narapidana segera bebas namun pemberian remisi suatu bentuk tanggung jawab terus menerus mengikuti program pembinaan.

"Kepada masyarakat binaan,  berjanjilah kepada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan, dan bertekat semoga usai menjalani hukuman dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat," ujarnya.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017