Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyusun rencana tata kelola Taman Hutan Raya (Tahura) Trumon yang akan menjadi dokumen pengelolaan kawasan tersebut untuk masa 10 tahun ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Teuku Masrizar yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan dokumen kelola tersebut dibutuhkan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan Tahura Trumon.

"Penyusunan dokumen rencana tata kelola tersebut saat ini memasuki proses internalisasi bersama balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh," katanya.

Teuku Masrizar menyebutkan rencana tata kelola membagi Tahura Trumon dalam beberapa blok atau kawasan. Di antaranya kawasan kemanfaatan, keanekaragaman, konservasi atau lindung, budi daya, dan lainnya.

"Dalam dokumen tata kelola tersebut juga ada rencana apa yang akan dikerjakan di setiap blok atau kawasan untuk 10 tahun ke depan. Nantinya, dokumen tata kelola tersebut disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Teuku Masrizar.

Teuku Masrizar menyebutkan Tahura Trumon dengan luas mencapai 1.865 hektare. Tahura tersebut terhubung dengan Taman Nasional Gunung Leuser dan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil.

Tahura Trumon sebelumnya merupakan hutan produksi dan kemudian ditetapkan menjadi taman hutan raya berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, Gubernur Aceh menetapkan pengelolaan tahura tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Teuku Masrizar menyebutkan Tahura Trumon memiliki keragaman hayati, baik flora maupun fauna yang dilindungi. Keragaman hayati tersebut tentu akan menjadi daya tarik bagi para peneliti untuk mempelajarinya.

"Apalagi lansekap Tahura Trumon menjadi koridor bagi satwa kunci di Taman Nasional Gunung Leuser dan Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Di antaranya satwa kunci tersebut yakni orang utan sumatra, gajah sumatra, dan lainnya," kata Teuku Masrizar.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024