Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dengan nilai lebih dari Rp76,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut sudah pada tahap penyidikan. 

"Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti guna menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Ali Rasab.

Dalam mengusut kasus tersebut, kata dia, tim penyidik sudah memeriksa 120 orang, terdiri pegawai BGP Aceh serta para pihak terkait dengan kegiatan di balai tersebut..

Ali Rasab mengatakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak Aceh menerima alokasi dana dari APBN dengan total Rp76,4 miliar lebih. Alokasi dana tersebut terdiri Rp19,23 miliar pada 2022 dan Rp57,16 miliar pada 2023.

Alokasi anggaran tersebut, kata Ali Rasab, digunakan untuk kegiatan Balai Guru Penggerak Aceh yang tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) lembaga tersebut.

Berdasarkan realisasi anggaran, pelaksanaan anggaran Balai Guru Penggerak Aceh pada 2022 mencapai Rp18,4 miliar atau 95,69 persen. Sedangkan pada 2023, realisasi anggaran mencapai Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.

Namun, kata Ali Rasab, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan Balai Guru Penggerak Aceh 2022 dan 2023 ditemukan dugaan penggelembungan belanja, dugaan kegiatan fiktif, serta dugaan konflik kepentingan.

"Dugaan penggelembungan meliputi pengangkatan pegawai honorer, aliran dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan diduga fiktif, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut berindikasi kepada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Bendahara desa dituntut 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa Meunasah Lhok Aceh Utara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024