Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap oknum pengawas sekolah karena diduga mencabuli anak berumur tujuh tahun yang merupakan cucunya.
"Pelaku berinisial SZ, berusia 58 tahun. SZ ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak. Korban merupakan cucu dari pelaku sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Rabu.
Fajriadi menjelaskan kasus pelecehan tersebut terungkap saat korban hendak membuang air kecil. Kemudian, orang tua korban menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya tersebut.
"Orang tua korban berkoordinasi dengan polsek setempat. Selanjutnya, membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. SZ merupakan pegawai negeri sipil aktif yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Aceh Selatan," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Fajriadi, pihaknya melengkapi berkas penyidikan seperti visum et repertum pada tim kesehatan serta berkoordinasi terkait koordinasi kejadian hingga penangkapan.
SZ dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pelaku berinisial SZ, berusia 58 tahun. SZ ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak. Korban merupakan cucu dari pelaku sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Rabu.
Fajriadi menjelaskan kasus pelecehan tersebut terungkap saat korban hendak membuang air kecil. Kemudian, orang tua korban menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya tersebut.
"Orang tua korban berkoordinasi dengan polsek setempat. Selanjutnya, membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. SZ merupakan pegawai negeri sipil aktif yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Aceh Selatan," katanya.
Setelah menerima laporan, kata Fajriadi, pihaknya melengkapi berkas penyidikan seperti visum et repertum pada tim kesehatan serta berkoordinasi terkait koordinasi kejadian hingga penangkapan.
SZ dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024