Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional satu kapal keruk pasir berbendera Indonesia di perairan Bengkulu.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penghentian operasional kapal keruk pasir tersebut dilakukan polisi khusus kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo.
"Polisi khusus kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir MV MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10)," katanya.
Baca juga: PSDKP Lampulo amankan kapal nelayan diduga gunakan peledak
Ia mengatakan kapal berukuran 1.393 gross ton (GT) itu dioperasikan PT TWJ. Kapal tersebut diduga mengeruk pasir laut serta membuangnya di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.
Sahono menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024 MV MSE-42 telah beraktivitas mengeruk pasir laut dan membuangnya sekira 75.318 meter kubik.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
"Undang-undang tersebut menegaskan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari pemerintah pusat," kata Sahono Budianto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian operasional kapal keruk pasir bukti keseriusan pemerintah menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
"Beberapa waktu lalu, KKP juga menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan," kata Pung Nugroho Saksono,
Baca juga: Pangkalan PSDKP Lampulo raih penghargaan KPPN Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penghentian operasional kapal keruk pasir tersebut dilakukan polisi khusus kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo.
"Polisi khusus kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo penghentian sementara operasional satu kapal keruk pasir MV MSE 42 berbendera Indonesia di perairan Bengkulu pada Kamis (17/10)," katanya.
Baca juga: PSDKP Lampulo amankan kapal nelayan diduga gunakan peledak
Ia mengatakan kapal berukuran 1.393 gross ton (GT) itu dioperasikan PT TWJ. Kapal tersebut diduga mengeruk pasir laut serta membuangnya di area laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP.
Sahono menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024 MV MSE-42 telah beraktivitas mengeruk pasir laut dan membuangnya sekira 75.318 meter kubik.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
"Undang-undang tersebut menegaskan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari pemerintah pusat," kata Sahono Budianto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian operasional kapal keruk pasir bukti keseriusan pemerintah menindak tegas para pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
"Beberapa waktu lalu, KKP juga menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan berkelanjutan," kata Pung Nugroho Saksono,
Baca juga: Pangkalan PSDKP Lampulo raih penghargaan KPPN Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024