Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan tujuh tersangka judi daring atau online setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian setempat.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan ketujuh tersangka judi daring tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen guna mempermudah proses persidangan.
"Jaksa penuntut umum menahan tujuh tersangka judi daring setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen. Penahanan para tersangka guna mempermudah proses persidangan nantinya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Uqubat cambuk dan fatwa haram judi daring dari Tanah Rencong Aceh
Adapun tujuh tersangka judi daring tersebut yakni berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dalam rentang waktu terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Bireuen.
Munawal Hadi menyebutkan para tersangka ditangkap polisi saat bermain judi daring di sejumlah warung kopi dalam waktu berbeda. MR dan MI ditangkap di Pulo Ara, Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Kamis (20/6) pukul 03.00 WIB.
Berikutnya, MA dan AM ditangkap di sebuah warung kopi di Keude Matang, Kecamatan Peusangan, pada Jumat (21/6) pukul 00.15 WIB. Serta AS, S, dan MKF ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah di Kecamatan Kota Juang, pada Minggu (23/6).
Munawal Hadi mengatakan para tersangka melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 30 kali cambuk.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan guna melimpah perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan. Sedangkan barang bukti berupa tujuh unit telepon pintar diduga digunakan bermain judi daring," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Sembilan terpidana judi online di Aceh Barat dihukum cambuk, begini harapan jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan ketujuh tersangka judi daring tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen guna mempermudah proses persidangan.
"Jaksa penuntut umum menahan tujuh tersangka judi daring setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen. Penahanan para tersangka guna mempermudah proses persidangan nantinya," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Uqubat cambuk dan fatwa haram judi daring dari Tanah Rencong Aceh
Adapun tujuh tersangka judi daring tersebut yakni berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dalam rentang waktu terpisah di sejumlah tempat di Kabupaten Bireuen.
Munawal Hadi menyebutkan para tersangka ditangkap polisi saat bermain judi daring di sejumlah warung kopi dalam waktu berbeda. MR dan MI ditangkap di Pulo Ara, Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, pada Kamis (20/6) pukul 03.00 WIB.
Berikutnya, MA dan AM ditangkap di sebuah warung kopi di Keude Matang, Kecamatan Peusangan, pada Jumat (21/6) pukul 00.15 WIB. Serta AS, S, dan MKF ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah di Kecamatan Kota Juang, pada Minggu (23/6).
Munawal Hadi mengatakan para tersangka melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 30 kali cambuk.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan guna melimpah perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan. Sedangkan barang bukti berupa tujuh unit telepon pintar diduga digunakan bermain judi daring," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Sembilan terpidana judi online di Aceh Barat dihukum cambuk, begini harapan jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024