Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pria berinisial KR (44 tahun) warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat terkait pembakaran satu unit alat berat di lokasi PT Watu Gede Utama (WGU).
"Pelaku kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024 di Desa Kuala Seumayam, Darul Makmur," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Ada pun motif pembakaran alat berat itu milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, kata Vitra, diketahui karena diduga pelaku merasa sakit hati karena dipecat dari perusahaan.
Seperti diketahui, KR sebelumnya merupakan karyawan yang bertugas sebagai petugas keamanan di PT Watu Gede Utama, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pelaku diberhentikan sebagai petugas keamanan karena diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Pelaku diduga melakukan aksi pembakaran setelah berhasil memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke lokasi alat berat jenis excavator.
"KR kemudian mengumpulkan polybag bekas lalu disusun di atas kursi, kemudian meletakkan kursi beserta polybag di atas mesin, kemudian membakarnya," kata Iptu Vitra Ramadani.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah golok dan satu unit alat berat.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka KR dengan Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan terbakarnya barang milik orang lain, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya," demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pelaku kami lakukan penangkapan pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024 di Desa Kuala Seumayam, Darul Makmur," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Senin.
Ada pun motif pembakaran alat berat itu milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, kata Vitra, diketahui karena diduga pelaku merasa sakit hati karena dipecat dari perusahaan.
Seperti diketahui, KR sebelumnya merupakan karyawan yang bertugas sebagai petugas keamanan di PT Watu Gede Utama, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pelaku diberhentikan sebagai petugas keamanan karena diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Pelaku diduga melakukan aksi pembakaran setelah berhasil memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke lokasi alat berat jenis excavator.
"KR kemudian mengumpulkan polybag bekas lalu disusun di atas kursi, kemudian meletakkan kursi beserta polybag di atas mesin, kemudian membakarnya," kata Iptu Vitra Ramadani.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah golok dan satu unit alat berat.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka KR dengan Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan terbakarnya barang milik orang lain, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya," demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024