Lhokseumawe (ANTARA Aceh) -  Anggota kepolisian tergabung dalam Tim Star Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil meringkus pengedar dan pembeli sabu-sabu di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, di Lhokseumawe, Rabu mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (5/9) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di Gampong Hagu Barat Laot, usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah setempat.

"Kedua tersangka pengedar dan pelanggan narkoba tersebut MI (29) sebagai pengedar, dan R (16) sebagai pembeli. Mereka dibekuk sesaat setelah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di Gang Barona, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Selasa malam pukul 22.00 WIB," ujar Kompol Ahzan.

Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu. Karena itu, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Star dipimpin oleh Ipda Ahmad ditugaskan untuk meningkatkan patroli di Gang Barona dimaksud.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Star melakukan patroli di lokasi tersebut dari titik A dan titik B, dengan tim 1 masuk ke titik A melakukan patroli ke Gang Barona, sedangkan tim 2 ke titik B menutup jalan alternatif yang memungkinkan tersangka melarikan diri," katanya lagi.

Saat Tim Star masuk ke gang tersebut, terlihat dua orang pria yang dicurigai sebagai pengedar dan pembeli sabu-sabu. Ketika digeledah badan, ditemukan dua paket narkoba diduga sabu-sabu pada tersangka MI (29).

"Mereka yang digeledah adalah MI (29) nelayan warga Gang Barona Hagu Teungoh, Lhokseumawe diduga sebagai pengedar sabu-sabu serta R (16) warga Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Lhokseumawe diduga sebagai pembeli," katanya lagi.

Polisi melakukan penggeledahan badan dan pengembangan kasus itu ke rumah tersangka MI (29), ditemukan puluhan lembar plastik diduga tempat penyimpanan paket sabu-sabu.

"Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu, 60 puluh lembar plastik sabu-sabu, 1 bungkus rokok, 1 jarum suntik, 1 korek HP, 1 unit HP Samsung, dan 10 pipet sedotan air mineral gelas. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe itu lagi.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017