Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan sebanyak 22 sepeda motor bekas dari Thailand di kawasan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan nilai barang impor yang diselundupkan tersebut mencapai Rp4,4 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,09 miliar.
"Ada sebanyak 22 sepeda motor bekas berbagai merek serta suku cadangnya dari Thailand yang hendak diselundupkan melalui kawasan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut bisa digagalkan tim gabungan," kata Sulaiman.
Baca juga: Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan Rohingya
Ia menyebutkan penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (31/10). Saat ini, masyarakat melaporkan ada barang impor ilegal dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal motor.
Selanjutnya, tim gabungan terdiri Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Satgas Patroli Laut BC30004 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim juga melacak melalui citra radar.
Dari pelacakan citra radar, kata Sulaiman, terlibat kapal motor berkecepatan tinggi memasuki alur Pantai Permak, Kabupaten Aceh Tamiang. Satgas Patroli Laut BC30004 menginformasikan kepada tim darat terkait kapal motor tersebut.
Kemudian, tim darat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal motor tersebut. Setelah menyisir, tim menemukan kapal motor yang dicurigai tersebut dalam keadaan sudah ditinggalkan awaknya.
"Tim gabungan memeriksa kapal motor tersebut dan menemukan 22 sepeda motor bekas, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor bekas. Di kapal tersebut juga ditemukan empat ekor ular berbagai jenis dan 21 botol berisi kelabang serta tujuh koli teh hijau," katanya.
Selain penindakan sepeda motor impor ilegal, Sulaiman mengatakan tim gabungan Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Narkotika Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 20 bungkus tes beraksara Cina berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 19,86 kilogram.
"Penindakan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (23/10). Dari penindakan tersebutlah turut ditangkap tiga orang di lokasi dan satu orang di darat. Kasus ini ditangani Satgas Narkotika Bareskrim Polri," kata Sulaiman.
Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM Aceh gagalkan penyelundupan sabu ke Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan nilai barang impor yang diselundupkan tersebut mencapai Rp4,4 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,09 miliar.
"Ada sebanyak 22 sepeda motor bekas berbagai merek serta suku cadangnya dari Thailand yang hendak diselundupkan melalui kawasan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelundupan tersebut bisa digagalkan tim gabungan," kata Sulaiman.
Baca juga: Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan Rohingya
Ia menyebutkan penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (31/10). Saat ini, masyarakat melaporkan ada barang impor ilegal dari Thailand yang diangkut menggunakan kapal motor.
Selanjutnya, tim gabungan terdiri Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, dan Satgas Patroli Laut BC30004 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim juga melacak melalui citra radar.
Dari pelacakan citra radar, kata Sulaiman, terlibat kapal motor berkecepatan tinggi memasuki alur Pantai Permak, Kabupaten Aceh Tamiang. Satgas Patroli Laut BC30004 menginformasikan kepada tim darat terkait kapal motor tersebut.
Kemudian, tim darat menyisir lokasi yang dicurigai sebagai tempat bersandarnya kapal motor tersebut. Setelah menyisir, tim menemukan kapal motor yang dicurigai tersebut dalam keadaan sudah ditinggalkan awaknya.
"Tim gabungan memeriksa kapal motor tersebut dan menemukan 22 sepeda motor bekas, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor bekas. Di kapal tersebut juga ditemukan empat ekor ular berbagai jenis dan 21 botol berisi kelabang serta tujuh koli teh hijau," katanya.
Selain penindakan sepeda motor impor ilegal, Sulaiman mengatakan tim gabungan Bea Cukai Langsa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Narkotika Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 20 bungkus tes beraksara Cina berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 19,86 kilogram.
"Penindakan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (23/10). Dari penindakan tersebutlah turut ditangkap tiga orang di lokasi dan satu orang di darat. Kasus ini ditangani Satgas Narkotika Bareskrim Polri," kata Sulaiman.
Baca juga: Petugas Avsec Bandara SIM Aceh gagalkan penyelundupan sabu ke Jakarta
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024