Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Sunawardi memberikan tanggapan tegas terkait adanya dugaan keterlibatan dua Keuchik dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik di Pilkada 2024.
“Saya tegaskan bahwa netralitas ASN adalah harga mati yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan kode etik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Pj Bupati Sunawardi saat dikonfirmasi wartawan di Blangpidie, Minggu.
Menurut Pj Bupati, netralitas ASN bukan hanya aturan, tapi juga komitmen moral. UU Nomor 20 Tahun 2023 dan kode etik KASN sudah jelas mengatur hal tersebut.
Begitu juga larangan bagi aparatur desa berpolitik praktis yang diatur tegas dalam UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana pemilu.
“Untuk perangkat desa yang masuk dalam tindak pidana pemilu menjadi ranahnya penegak hukum, untuk teguran dilakukan oleh atasannya langsung, tapi jika tidak dilaksanakan, maka akan diambil alih oleh pimpinan tertinggi di daerah,” ungkapnya.
Sunawardi menambahkan bahwa penindakan atas pelanggaran pemilu atau Pilkada adalah tugas Panwaslih atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang juga memberikan rekomendasi hukuman.
“Pemerintah daerah akan menggelar sidang kode etik untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih dan memutuskan hukuman bagi ASN yang melanggar UU Pemilu tersebut,” jelasnya.
Hukuman yang dapat dijatuhkan sangat bervariasi, mulai dari penghentian sementara dari jabatan, penurunan jabatan, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pemberhentian dari jabatan permanen, hingga pemberhentian dari status PNS.
Pj Bupati Sunawardi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses Pilkada ini.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” katanya.
Sunawardi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Masyarakat harus yakin bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilu di Abdya berjalan dengan lancar dan tanpa kecurangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujar Sunawardi.
Sebelumnya, Panwaslih Abdya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum Keuchik dan dua oknum ASN yang diduga aktif berkampanye untuk calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.
“Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar dan laporan hasil pengawasan yang menyebutkan bahwa keempat oknum itu terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman.
Menurut Heri, keempat oknum yang diduga terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung tersebut saat ini sedang didalami lebih dalam oleh Panwaslih.
Panwaslih Abdya telah menerima sejumlah bukti berupa video kampanye dan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan keterlibatan para oknum tersebut yang berkampanye di atas panggung politik.
Heri Suherman menambahkan bahwa identitas keempat oknum tersebut belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami sedang mengkaji keterlibatan mereka. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan pidana pemilihan,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Saya tegaskan bahwa netralitas ASN adalah harga mati yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan kode etik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Pj Bupati Sunawardi saat dikonfirmasi wartawan di Blangpidie, Minggu.
Menurut Pj Bupati, netralitas ASN bukan hanya aturan, tapi juga komitmen moral. UU Nomor 20 Tahun 2023 dan kode etik KASN sudah jelas mengatur hal tersebut.
Begitu juga larangan bagi aparatur desa berpolitik praktis yang diatur tegas dalam UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana pemilu.
“Untuk perangkat desa yang masuk dalam tindak pidana pemilu menjadi ranahnya penegak hukum, untuk teguran dilakukan oleh atasannya langsung, tapi jika tidak dilaksanakan, maka akan diambil alih oleh pimpinan tertinggi di daerah,” ungkapnya.
Sunawardi menambahkan bahwa penindakan atas pelanggaran pemilu atau Pilkada adalah tugas Panwaslih atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang juga memberikan rekomendasi hukuman.
“Pemerintah daerah akan menggelar sidang kode etik untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslih dan memutuskan hukuman bagi ASN yang melanggar UU Pemilu tersebut,” jelasnya.
Hukuman yang dapat dijatuhkan sangat bervariasi, mulai dari penghentian sementara dari jabatan, penurunan jabatan, pemotongan tunjangan kinerja (tukin), pemberhentian dari jabatan permanen, hingga pemberhentian dari status PNS.
Pj Bupati Sunawardi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses Pilkada ini.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” katanya.
Sunawardi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN dan aparatur desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Masyarakat harus yakin bahwa pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilu di Abdya berjalan dengan lancar dan tanpa kecurangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujar Sunawardi.
Sebelumnya, Panwaslih Abdya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum Keuchik dan dua oknum ASN yang diduga aktif berkampanye untuk calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.
“Kasus ini mencuat setelah adanya video yang beredar dan laporan hasil pengawasan yang menyebutkan bahwa keempat oknum itu terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman.
Menurut Heri, keempat oknum yang diduga terlibat dalam kampanye terbatas di atas panggung tersebut saat ini sedang didalami lebih dalam oleh Panwaslih.
Panwaslih Abdya telah menerima sejumlah bukti berupa video kampanye dan laporan hasil pengawasan yang menunjukkan keterlibatan para oknum tersebut yang berkampanye di atas panggung politik.
Heri Suherman menambahkan bahwa identitas keempat oknum tersebut belum dapat diungkapkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami sedang mengkaji keterlibatan mereka. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan pidana pemilihan,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024