Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tiga aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat didakwa melakukan pungutan liar atau pungli terhadap kontraktor pembangunan jembatan di Pengadilan Tipikor.

Dakwaan tersebut dibacakan Maiman Limbong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin. Sidang dengan majelis hakim diketuai Eli Yurita serta didampingi hakim anggota Nurmiati dan Mardeni.

Ketiga terdakwa, Ali Nur, M Jamin, dan Jumadil hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Andi Suhanda SH. Ketiganya merupakan kepala dusun, ketua pemuda, dan anggota Tuha Peut Gampong (desa) Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pengutipan Rp10 ribu terhadap truk yang mengangkut material untuk pembangunan jembatan sejak Januari hingga April 2017.

"Jumlah uang yang dikutip para terdakwa mencapai Rp4,3 juta. Dan apabila tidak diberikan uang, maka truk pengangkut material proyek tidak diizinkan masuk dan diancam bakar," kata JPU.

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, saksi Teuku Murliadi melaporkan ke Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat. Dan selanjutnya, polisi menangkap para terdakwa pada Minggu 16 April 2017.

"Para terdakwa diancam pidana Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Maiman Limbong.

Sementara itu usai persidangan, Andi Suhanda penasihat hukum para terdakwa, menegaskan kliennya tidak melakukan pengutipan atau pungutan liar terhadap kontraktor pembangunan jembatan.

"Tidak benar para terdakwa melakukan pungutan liar. Pengutipan merupakan kesepakatan masyarakat dan disetujui oleh Said Isa, kontraktor pembangunan jembatan," kata dia.

Said Isa, kata dia, melalui pihak lain ada menyerahkan uang kepada kliennya. Pertama pada Februari sebesar Rp2,4 juta dan kedua Rp500 ribu. Jadi tidak benar total uang yang dikutip Rp4,3 juta.

"Semua uang itu diserahkan ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan masjid dan meunasah di desa tersebut. Tidak ada uang satu rupiah pun dipakai untuk kepentingan pribadi para terdakwa," katanya.

Andi Suhanda menyebutkan, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya terlalu dipaksakan. Dari awal waktu penyidikan, pihaknya sudah meminta kepolisian menghentikan kasus tersebut. Namun, kepolisian menolaknya.

"Semua yang kami sebutkan ini nantinya akan kami sampaikan dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan pekan depan," kata Andi Suhanda.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017