Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang akan membantu modal usaha kepada pelaku ekonomi kecil.

"Kehadiran lembaga keuangan ini akan memberi modal usaha kepada pelaku ekonomi kecil serta diharapkan dapat membebaskan mereka dari praktik permodalan rentenir," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin.

Wali Kota menyebutkan, pembentukan lembaga keuangan mikro syariah ini merupakan program kerjanya bersama Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin pada kampanye pilkada Februari 2017.

Aminullah Usman menyebutkan, lembaga keuangan mikro tersebut diberi nama PT Mahirah Muamalah Syariah. Lembaga keuangan mikro tersebut dibentuk untuk mendorong tumbuhnya ekonomi para pelaku usaha kecil.

Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh tersebut menyebutkan, lembaga keuangan mikro tersebut akan memberi dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kecil.

"Selain itu, lembaga ini juga akan membantu peningkatan akses kinerja, pemberian jasa konsultasi serta memperluas kesempatan kerja. Tujuan utamanya yakni mengurangi angka kemiskinan di Kota Banda Aceh," kata Aminullah Usman.

Wali Kota Banda Aceh menyebutkan, angka kemiskinan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut mencapai tujuh persen dan pengangguran sebesar 12 persen.

"Dengan adanya lembaga keuangan ini, kami berharap angka kemiskinan dan pengangguran menurun, seiring meningkatnya perekonomian masyarakat," kata Aminullah Usman.

Sementara itu, Prof Syahrizal Abbas, pakar ekonomi syariah, mengatakan, lahirnya lembaga keuangan berbasis syariah ini merupakan amanah Allah SWT.

"Wali Kota Banda Aceh mampu menerjemahkan amanah Allah SWT dengan melahirkan lembaga keuangan mikro ini. Sebenarnya, ini bukan kewajiban Wali Kota membentuknya, tetapi kewajiban semua umat muslim," ungkap Prof Syahrizal Abbas.

Menurut Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar Raniry itu, terbentuknya lembaga keuangan mikro syariah tersebut akan membebaskan pelaku ekonomi terhindar dari praktik riba.

"Lembaga keuangan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara syariah. Dan ini tentu menghindari praktik riba. Riba dilarang dalam Islam karena merusak tatanan ideologi masyarakat muslim," kata Prof Syahrizal Abbas.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017