Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap 10 orang terduga pelaku judi online (judol) dalam penangkapan di sejumlah lokasi terpisah di daerah setempat.
“Penangkapan terhadap 10 pelaku judi online ini kita lakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya tempat permainan judi online yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa.
Ada pun ke-10 tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, diantaranya berinisial SS (44 tahun) dan FX (20 tahun) serta TZ (16 tahun) warga Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, DW (18 tahun), SO (28 tahun), FM (17 tahun) dan AW (23 tahun) masing-masing warga Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian RQ (22 tahun) warga Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, MZ (20 tahun) dan MJ (23 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan ke-10 pelaku dilakukan penangkapan di sejumlah warung yang berada di Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Mereka ditangkap saat sedang bermain judi online jenis slot,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti dari tangan mereka, terdiri dari uang tunai jutaan rupiah serta belasan telepon pintar yang diduga digunakan untuk bermain judi online.
Ke-10 tersangka juga dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana hukuman cambuk, demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penangkapan terhadap 10 pelaku judi online ini kita lakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya tempat permainan judi online yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa.
Ada pun ke-10 tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, diantaranya berinisial SS (44 tahun) dan FX (20 tahun) serta TZ (16 tahun) warga Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, DW (18 tahun), SO (28 tahun), FM (17 tahun) dan AW (23 tahun) masing-masing warga Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian RQ (22 tahun) warga Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, MZ (20 tahun) dan MJ (23 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Iptu Vitra Ramadani mengatakan ke-10 pelaku dilakukan penangkapan di sejumlah warung yang berada di Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Mereka ditangkap saat sedang bermain judi online jenis slot,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti dari tangan mereka, terdiri dari uang tunai jutaan rupiah serta belasan telepon pintar yang diduga digunakan untuk bermain judi online.
Ke-10 tersangka juga dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana hukuman cambuk, demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024