Lhokseumawe (ANTARA Aceh) -  Pihak kepolisian meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, pria yang berinisial ES (49), warga Lorong Tenggiri, Gampong Jawa Lama diringkus pada Senin (11/9) malam.

Penangkapan tersangka berawal dari infomasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut tersangka diduga sering melakukan jual beli sabu dan ganja. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

"Barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 2,26 gram, 2 amplop ganja dengan berat 79,47 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan, sebuah dompet, 1 unit HP dan satu bal plastik," jelas AKP Mukhtar.

Sementara itu, pada malam yang sama, Tim STAR Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria di Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, yang membawa alat isap sabu (bong) disaku celananya dan satu paket sabu.

Pria yang berinisial  FAM (37), warga Desa Beurandang Asan Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu seberat 0,20 gram.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017