Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tgk Mustiari meminta pemerintah kabupaten untuk menindak tegas guru yang mengampanyekan pasangan calon bupati/wakil bupati dalam ruang kelas di salah satu sekolah dasar (SD) setempat.


“Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah merusak dan mencoreng dunia pendidikan. Pimpinannya dalam hal ini kepala Dinas Pendidikan Abdya wajib bertanggung jawab,” kata Tgk Mustiari di Aceh Barat Daya, Rabu.

Bahkan, dirinya juga meminta agar Pj Bupati Abdya Sunawardi untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat jika aksi guru tersebut yang diketahui publik melalui video terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang guru berkampanye kepada anak SD di dalam ruang kelas viral di media sosial. Video tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang integritas pendidikan di Abdya.

Mustiari menyebut DPRK akan mengawal langsung proses ini agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, Dewan juga akan memanggil pelaku, termasuk kepala sekolah dan Kadisdik untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Sebagai wakil rakyat, saya merasa malu dengan tingkah laku oknum guru tersebut. Karenanya, saya meminta Pj bupati Abdya untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kadisdik yang dinilai lalai dan sibuk dengan urusan lain,” ujarnya.

Ia meminta juga meminta Pj Bupati Abdya untuk membebastugaskan guru tersebut dari proses belajar mengajar karena sikapnya telah mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Abdya.

“Kami jamin kasus ini akan tuntas, dan harus tuntas. Kami akan mengawalnya. Ini tidak boleh dianggap sepele, karena jika dibiarkan, maka siap-siap akan ada oknum-oknum guru lain yang berperilaku sama,” ujarnya.

Di sisi lain, Mustiari juga meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya untuk segera memproses video tersebut, apakah masuk ke dalam pelanggaran Pilkada atau tidak.

“Video itu sudah beredar luas di tengah masyarakat. Panwaslih kita minta untuk segera memprosesnya. Kita sepakat ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024