Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan surat edaran guna mendukung gerakan wakaf uang, sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem wakaf di Tanah Rencong itu.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan persoalan wakaf merupakan persoalan keumatan, pihaknya sepakat dengan sejumlah rekomendasi BWI untuk memperkuat ekosistem wakaf di Aceh. 
 
"Menjaga harta agama adalah amanah, pemberdayaannya juga menjadi solusi peningkatan ekonomi yang dapat membantu mereka yang berhak," kata Azhari.
 
Ia menjelaskan banyak persoalan dalam wakaf yang harus ditangani bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Seperti dukungan wakaf uang, produktivitas tanah wakaf, dukungan penerbitan akta ikrar wakaf, sertifikasi tanah wakaf serta sertifikasi para nazir.

“Jika ada dukungan Pemda maka kita akan lebih mudah melakukan gerakan wakaf uang untuk memperkuat ekosistem wakaf,” ujarnya.

Azhari menambahkan Kemenag dan BWI Aceh dalam waktu dekat akan bertemu beberapa unsur pemerintah daerah, perbankan syariah, dan juga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Baca: Kemenag dorong pengelolaan lahan wakaf di Aceh agar produktif
 
Pertemuan tersebut untuk meminta dukungan serta untuk menyampaikan rekomendasi rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) BWI Aceh yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Aceh Tengah terkait penguatan ekosistem wakaf.
 
“Beberapa hari lalu BWI Perwakilan Aceh telah menggelar Rakorwil ada beberapa hasil yang akan disampaikan kepada pemda dan stakeholder lainnya sesuai dengan wewenang masing-masing,” ujarnya.

Ketua BWI Perwakilan Aceh Abdul Gani Isa mengatakan Rakorwil kali membahas berbagai langkah dalam upaya penguatan ekosistem wakaf melalui gerakan wakaf uang. Hasil Rakorwil BWI akan menjadi rekomendasi untuk pemerintah daerah.
  
“Kita ini membuka ruang untuk memulai menghimpun wakaf uang di masing-masing kabupaten/kota yang nanti akan dimotori oleh BWI sebagai lembaga kenaziran,” ujarnya.

Ia menilai perlunya dukungan dari pemerintah daerah dalam sosialisasi wakaf uang di tengah masyarakat. Sosialisasi tentang wakaf uang bisa dilakukan oleh instansi pemerintah dan BWI untuk memulainya.
 
“Artinya dengan surat dari gubernur kita harap daerah melalukan sosialisi wakaf uang,” ujarnya.

Baca: Kejati Aceh beri atensi percepatan sertifikasi tanah wakaf
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024