Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengintensifkan sosialisasi pencegahan politik uang menjelang pemungutan suara pada pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, mengatakan pencegahan politik uang tersebut untuk mewujudkan pesta demokrasi bermartabat di Kabupaten Bireuen.
"Politik uang pada pilkada merupakan tindak pidana. Dengan sosialisasi yang intensif ini diharapkan dapat mencegah praktik politik uang di Kabupaten Bireuen pada pilkada nanti," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen masifkan sosialisasi cegah politik uang jelang Pilkada
Ia menyebutkan sosialisasi dilakukan dengan pemasangan poster spanduk, dan lainnya serta menggelar temu ramah disertai penyuluhan hukum terkait konsekuensi jika terlibat politik uang.
"Temu ramah dengan masyarakat ini merupakan sarana efektif menyosialisasikan pencegahan politik uang. Artinya, apa yang disampaikan bisa diterima langsung masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Munawal Hadi menggelar temu ramah dengan masyarakat Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pertemuan bertempat di meunasah desa setempat, menjadi sarana sosialisasi pencegahan politik uang.
Sosialisasi tersebut turut perangkat desa, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, lembaga swadaya masyarakat, serta unsur penyelenggara pilkada di desa tersebut.
Baca juga: Empat paslon Pilkada di Nagan Raya deklarasi Pilkada damai, tanpa politik uang
Dalam pertemuan tersebut, Munawal Hadi mengingatkan bahaya politik uang. Perorangan atau individu yang terbukti melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum.
"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ancaman hukumannya selama tiga tahun penjara," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan untuk memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak, tetapi pilihan akan menentukan nasib kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh untuk lima tahun ke depan.
"Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat politik uang. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Dan paling penting, tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, walau ada perbedaan pilihan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Panwaslih: Mahasiswa harus menjadi pengawas partisipatif, laporkan politik uang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Kamis, mengatakan pencegahan politik uang tersebut untuk mewujudkan pesta demokrasi bermartabat di Kabupaten Bireuen.
"Politik uang pada pilkada merupakan tindak pidana. Dengan sosialisasi yang intensif ini diharapkan dapat mencegah praktik politik uang di Kabupaten Bireuen pada pilkada nanti," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen masifkan sosialisasi cegah politik uang jelang Pilkada
Ia menyebutkan sosialisasi dilakukan dengan pemasangan poster spanduk, dan lainnya serta menggelar temu ramah disertai penyuluhan hukum terkait konsekuensi jika terlibat politik uang.
"Temu ramah dengan masyarakat ini merupakan sarana efektif menyosialisasikan pencegahan politik uang. Artinya, apa yang disampaikan bisa diterima langsung masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Munawal Hadi menggelar temu ramah dengan masyarakat Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pertemuan bertempat di meunasah desa setempat, menjadi sarana sosialisasi pencegahan politik uang.
Sosialisasi tersebut turut perangkat desa, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, lembaga swadaya masyarakat, serta unsur penyelenggara pilkada di desa tersebut.
Baca juga: Empat paslon Pilkada di Nagan Raya deklarasi Pilkada damai, tanpa politik uang
Dalam pertemuan tersebut, Munawal Hadi mengingatkan bahaya politik uang. Perorangan atau individu yang terbukti melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum.
"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ancaman hukumannya selama tiga tahun penjara," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan untuk memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak, tetapi pilihan akan menentukan nasib kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh untuk lima tahun ke depan.
"Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat politik uang. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Dan paling penting, tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, walau ada perbedaan pilihan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Panwaslih: Mahasiswa harus menjadi pengawas partisipatif, laporkan politik uang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024