Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap komisioner Panwaslih setempat, guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP_ terkait evaluasi kinerja pengawasan Pilkada di daerah tersebut.

“Senin (25/11) lusa, para komisioner ini sudah kita jadwalkan untuk hadir di DPRK Nagan Raya,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Aceh, Heri Yanda kepada ANTARA, Sabtu.

Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai upaya untuk memastikan kinerja Panwaslih Nagan Raya dalam melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Mengingat anggaran Panwaslih Nagan Raya untuk Pilkada mencapai 10,3 miliar, sehingga kita meminta Panwaslih dapat mengawasi Pilkada dengan maksimal,” kata Heri Yanda menambahkan.

Baca juga: KIP Nagan Raya mulai distribusi logistik Pilkada pada 25 November

Ia menyebutkan, pemanggilan ini juga sebagai upaya untuk memastikan proses Pilkada berkualitas, dan memastikan penyelenggara pemilihan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, kata dia, DPRK Nagan Raya meminta KIP, PPK dan PPS sebagai penyelenggara Pilkada harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas, serta bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik.

Heri Yanda mengatakan, selama ini warga di Nagan Raya, Aceh yang mempersoalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa yang diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024.

Pihaknya juga kerap mendapat laporan warga terkait adanya kepala desa (keuchik) dan aparatur desa yang terlibat politik praktis seperti memasang status media sosial WhatsApp.

"Karena kurangnya pengawasan dari panwaslih, sehingga banyak yang melanggar aturan pilkada dan terkesan dibiarkan,” kata Heri Yanda.

Belum Ada Laporan

Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Juni Efendi yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah, Sabtu mengatakan pihaknya sangat menghormati upaya DPRK Nagan Raya yang berencana melakukan pemanggilan terhadap komisioner Panwaslih, guna mempertanyakan kinerja mereka.

Selama ini, kata dia, Panwaslih Nagan Raya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh oknum ASN atau pun aparatur desa.

“Jika ada laporan resmi, pasti kami tidak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Juni Effendi menyebutkan, Panwaslih Nagan Raya telah menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku, terkait dengan pengawasan Pilkada di daerah ini.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya belum bisa proses ASN diduga terlibat politik di Pilkada, ini alasannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024