Sejumlah mahasiswa yang tengah menempuh studi di luar kampung halaman mereka atau perantauan, memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih mereka alias golput saat Pilkada serentak 2024 pada 27 November lalu.
Mahasiswa perantauan dihadapkan pada pilihan untuk pulang kampung atau tetap tinggal di tempat studi mereka. Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk pulang, biaya transportasi menjadi faktor penentu. Mahasiswa yang tinggal di daerah dengan akses transportasi mudah dapat merencanakan perjalanan pulang dengan lebih efisien dan biaya yang terjangkau.
“Alasan saya memilih untuk pulang karena mobilitasnya mudah dan jarak antara Sabang dan Banda Aceh dekat. Transportasi juga nggak mahal, baik bawa diri sendiri atau bawa motor. Dan juga, ini kesempatan untuk pulang ke rumah, apalagi karena hari libur Pilkada," kata Masyita, mahasiswa asal Sabang yang kuliah di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Pasangan ZURA dari jalur independen menang di hitung cepat Pilkada Sabang
Di sisi lain, banyak mahasiswa memilih untuk tidak pulang kampung meskipun akan kehilangan hak suara di daerah asal mereka pada Pemilu serentak 2024. Layla Waode, mahasiswa asal Sumatra Utara yang kuliah di Banda Aceh, mengungkapkan alasan tidak pulang kampung untuk Pilkada karena terkendala biaya.
"Kan saya domisilinya dari Sumatra Utara, nah biaya dari Banda Aceh ke Sumatra Utara itu sekitar 300 ribu untuk pergi saja. Jadi, saya memilih untuk tidak pulang kampung dan golput," ujarnya.
Beberapa mahasiswa lainnya lebih memilih untuk tetap fokus pada pendidikan mereka. Keputusan ini menunjukkan bahwa bagi beberapa mahasiswa, prioritas utama mereka adalah menyelesaikan studi, dan perjalanan pulang kampung bisa mengganggu aktivitas akademik mereka.
"Alasan saya tidak pulang karena saya mau lebih fokus pada pendidikan saya dan juga ada urusan kampus yang lebih penting," ujar Rika Tamara, mahasiswa asal Aceh Besar.
Meski begitu, kemudahan proses pemilu di Indonesia untuk warga perantauan menjadi alasan bagi mahasiswa untuk tetap tinggal. Salsabila, mahasiswa asal Aceh Utara yang juga kuliah di Banda Aceh, memilih untuk tidak pulang kampung berkat adanya opsi formulir A5.
“Sebenarnya, saya memilih untuk tidak pulang karena sekarang ada opsi formulir A5. Dengan formulir ini, saya bisa memilih meskipun saya tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) asal saya. Ini sangat memudahkan bagi saya, karena biaya dan waktu untuk pulang ke daerah asal cukup besar. Jadi, dengan menggunakan formulir A5, saya bisa tetap ikut berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus meninggalkan kegiatan perkuliahan atau pekerjaan lainnya,” ujar Salsabila.
Baca juga: Illiza - Afdhal klaim menang Pilkada Banda Aceh dengan 41,17 persen suara
Bagi mahasiswa yang memilih untuk tidak pulang kampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan mekanisme untuk tetap bisa memberikan suara, seperti pengajuan pindah memilih menggunakan Formulir A5. Dengan formulir ini, mahasiswa yang berada di luar daerah asal bisa memilih di TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Bagi mahasiswa yang berada di luar negeri, mereka dapat memilih melalui pemilu pos, yang memungkinkan mereka tetap berpartisipasi meskipun tidak berada di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan beragam alasan yang memengaruhi keputusan mahasiswa perantauan, baik yang memilih pulang maupun yang tetap tinggal. Berbagai opsi yang diberikan oleh KPU memungkinkan mahasiswa untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu, meskipun tidak secara fisik berada di daerah asal mereka. Ini mencerminkan fleksibilitas dalam partisipasi demokrasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Baca juga: Paslon Bupati AZAN klaim Menang di Pilkada Aceh Timur
Penulis: Mustabsirah & Rozatul Aliya, mahasiswa Komunikasi Unimal Lhokseumawe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Mahasiswa perantauan dihadapkan pada pilihan untuk pulang kampung atau tetap tinggal di tempat studi mereka. Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk pulang, biaya transportasi menjadi faktor penentu. Mahasiswa yang tinggal di daerah dengan akses transportasi mudah dapat merencanakan perjalanan pulang dengan lebih efisien dan biaya yang terjangkau.
“Alasan saya memilih untuk pulang karena mobilitasnya mudah dan jarak antara Sabang dan Banda Aceh dekat. Transportasi juga nggak mahal, baik bawa diri sendiri atau bawa motor. Dan juga, ini kesempatan untuk pulang ke rumah, apalagi karena hari libur Pilkada," kata Masyita, mahasiswa asal Sabang yang kuliah di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Pasangan ZURA dari jalur independen menang di hitung cepat Pilkada Sabang
Di sisi lain, banyak mahasiswa memilih untuk tidak pulang kampung meskipun akan kehilangan hak suara di daerah asal mereka pada Pemilu serentak 2024. Layla Waode, mahasiswa asal Sumatra Utara yang kuliah di Banda Aceh, mengungkapkan alasan tidak pulang kampung untuk Pilkada karena terkendala biaya.
"Kan saya domisilinya dari Sumatra Utara, nah biaya dari Banda Aceh ke Sumatra Utara itu sekitar 300 ribu untuk pergi saja. Jadi, saya memilih untuk tidak pulang kampung dan golput," ujarnya.
Beberapa mahasiswa lainnya lebih memilih untuk tetap fokus pada pendidikan mereka. Keputusan ini menunjukkan bahwa bagi beberapa mahasiswa, prioritas utama mereka adalah menyelesaikan studi, dan perjalanan pulang kampung bisa mengganggu aktivitas akademik mereka.
"Alasan saya tidak pulang karena saya mau lebih fokus pada pendidikan saya dan juga ada urusan kampus yang lebih penting," ujar Rika Tamara, mahasiswa asal Aceh Besar.
Meski begitu, kemudahan proses pemilu di Indonesia untuk warga perantauan menjadi alasan bagi mahasiswa untuk tetap tinggal. Salsabila, mahasiswa asal Aceh Utara yang juga kuliah di Banda Aceh, memilih untuk tidak pulang kampung berkat adanya opsi formulir A5.
“Sebenarnya, saya memilih untuk tidak pulang karena sekarang ada opsi formulir A5. Dengan formulir ini, saya bisa memilih meskipun saya tidak berada di tempat pemungutan suara (TPS) asal saya. Ini sangat memudahkan bagi saya, karena biaya dan waktu untuk pulang ke daerah asal cukup besar. Jadi, dengan menggunakan formulir A5, saya bisa tetap ikut berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus meninggalkan kegiatan perkuliahan atau pekerjaan lainnya,” ujar Salsabila.
Baca juga: Illiza - Afdhal klaim menang Pilkada Banda Aceh dengan 41,17 persen suara
Bagi mahasiswa yang memilih untuk tidak pulang kampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan mekanisme untuk tetap bisa memberikan suara, seperti pengajuan pindah memilih menggunakan Formulir A5. Dengan formulir ini, mahasiswa yang berada di luar daerah asal bisa memilih di TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Bagi mahasiswa yang berada di luar negeri, mereka dapat memilih melalui pemilu pos, yang memungkinkan mereka tetap berpartisipasi meskipun tidak berada di Indonesia.
Fenomena ini menunjukkan beragam alasan yang memengaruhi keputusan mahasiswa perantauan, baik yang memilih pulang maupun yang tetap tinggal. Berbagai opsi yang diberikan oleh KPU memungkinkan mahasiswa untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu, meskipun tidak secara fisik berada di daerah asal mereka. Ini mencerminkan fleksibilitas dalam partisipasi demokrasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Baca juga: Paslon Bupati AZAN klaim Menang di Pilkada Aceh Timur
Penulis: Mustabsirah & Rozatul Aliya, mahasiswa Komunikasi Unimal Lhokseumawe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024