Blangpidie (ANTARA) -
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto, melontarkan kritik tajam terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) daerah tersebut.
Dalam pernyataannya di Blangpidie, Jumat, Nurdianto menuduh Panwaslih Abdya semakin tidak kompeten dan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang anggota DPRK untuk berkampanye.
Nurdianto juga menyoroti Surat Edaran (SE) 111 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menurutnya tidak mengatur larangan kampanye bagi anggota DPRK, melainkan hanya mengatur penyelesaian laporan pelanggaran.
“Jawaban atau klarifikasi berita dari Panwaslih Abdya itu asal bunyi (Asbun) menurut saya, dan lari dari pokok persoalan,” tegas Nurdianto sambil meminta pihak Panwaslih untuk memperlihatkan aturan yang melarang anggota DPRK berkampanye.
“Coba minta peraturan yang melarang anggota dewan berkampanye,” tambah Nurdianto.
Baca juga: Pimpinan DPRK Abdya Pertanyakan Kinerja Panwaslih
Menurut Nurdianto, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2014 tidak melarang anggota DPRK berkampanye karena mereka bukanlah pejabat daerah, sehingga tidak ada larangan bagi mereka untuk berkampanye.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tensi politik menjelang pemilihan kepala daerah di Abdya. Nurdianto menegaskan bahwa klarifikasi dari Panwaslih Abdya tidak menjawab inti permasalahan yang ada, dan menuntut penjelasan yang lebih konkret dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditambah lagi, pernyataan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya, Heri Suherman, menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRK, yang berkampanye tanpa izin cuti kampanye melanggar peraturan.
Heri Suherman menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan, serta untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang sedang menjabat.
Menanggapi hal ini, Nurdianto menyatakan bahwa Panwaslih Abdya seharusnya lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mengawasi jalannya pemilihan dengan adil dan transparan, daripada mengeluarkan pernyataan yang menurutnya tidak berdasar.
“Panwaslih seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang jelas dan tidak membuat kebijakan yang justru membingungkan masyarakat,” ujar Nurdianto.
Situasi ini semakin memanas dengan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik lokal yang menilai bahwa konflik antara DPRK dan Panwaslih Abdya dapat mempengaruhi jalannya pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Banyak yang berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang tepat demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Abdya.
Baca juga: Pj Bupati Abdya: Sinergi DPRK dan Eksekutif Kunci Pembangunan Berkeadilan