Banda Aceh (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh ikrar secara serentak berikrar netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Aceh yang berlangsung 27 November 2024 mendatang.
"Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA saat memimpin apel ikrar netralitas ASN, di halaman kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis.
Pengucapan ikrar pada apel tersebut melibatkan para asisten, staf Ahli gubernur, Kepala SKPA atau pejabat eselon III dan IV, Kepala Biro Setda Aceh. Sementara para pegawai lainnya mengikutinya di instansi masing-masing.
Adapun salah satu poin ikrar tersebut yaini akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.
Safrizal mengatakan, ikrar netralitas ASN bermakna bahwa semua ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan itu dimulai sejak penetapan pasangan calon hingga selesai pemilihan.
Ia menegaskan, ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun secara terbuka kepada calon kepala daerah.
Maka dari itu, perlu kerjasama dari Panwaslih dan Plh Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN tentang apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan terkait sikap politik.
"Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan," ujarnya.
Dirinya mengingatkan, jika ketahuan melanggar dan terlibat politik praktis, bakal diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk dalam hal postingan di media sosial.
"Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee," demikian Safrizal ZA.
Baca juga: Lewat pantun, Ketua DPRK Banda Aceh ingatkan kandidat Pilkada santun berpolitik