Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Jumat.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap 10 pelaku judi online
Adapun empat terpidana judi atau maisir tersebut yakni Akbar Maulana dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Akbar Maulana terbukti bersalah jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, terpidana M Ali dengan hukuman tujuh kali cambuk. M Ali bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana M Khairil Fahmi dengan hukuman tujuh kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta terpidana Syukri dengan hukuman 10 kali cambuk. Terpidana Syukri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Strategi Polri buru bandar judi online, ikuti jejak transaksi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Jumat.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap 10 pelaku judi online
Adapun empat terpidana judi atau maisir tersebut yakni Akbar Maulana dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Akbar Maulana terbukti bersalah jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian, terpidana M Ali dengan hukuman tujuh kali cambuk. M Ali bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Terpidana M Khairil Fahmi dengan hukuman tujuh kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta terpidana Syukri dengan hukuman 10 kali cambuk. Terpidana Syukri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Strategi Polri buru bandar judi online, ikuti jejak transaksi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024