Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Minggu.

Rapat pleno diikuti KIP Aceh, KIP dari 23 kabupaten kota, Panwaslih Provinsi Aceh dan panwaslih dari 23 kabupaten kota serta saksi pasangan calon. Serta dihadiri tin pemantau dan tamu undangan lainnya. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 01 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf dan Fadhullah.

Dalam rapat pleno tersebut, KIP Provinsi Aceh menetapkan pasangan calon nomor urut 01 meraih sebanyak 1.309.375 suara. Serta pasangan nomor 02 mendapatkan sebanyak 1.492.846 suara.

Baca juga: Polda Aceh kerahkan 1.000 personel amankan rapat pleno Pilkada 2024

Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilakukan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten kota, dan terakhir di tingkat provinsi.

"Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya, pasangan nomor urut 01 meraih sebanyak 1.309.375 suara. Serta pasangan nomor 02 sebanyak 1.492.846 suara," katanya.


Tolak Tanda Tangan

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, saksi pasangan nomor urut 01 tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut karena menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.

Menurut dia, keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon. Dan keberatan tersebut dapat disalurkan melalui saluran yang ada agar ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KIP Aceh rampungkan rekapitulasi suara Pilkada di tiga kabupaten kota, begini hasilnya

Setelah penetapan rekapitulasi suara tersebut, kata Agusni, KIP Aceh menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi apakah ada gugatan atau tidak. Apabila tidak, maka Mahkamah Konstitusi segera menyampaikan untuk penetapan pasangan calon terpilih.

"Penetapan dilakukan paling telat tiga hari setelah pemberitahuan diterima. Jadi, saa ini kami menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," kata Agusni AH.

Pilkada 2024 di Provinsi Aceh dilaksanakan di 9.704 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 gampong atau desa di 290 kecamatan dan 23 kabupaten kota. Jumlah pemilih tetap di Provinsi Aceh sebanyak 3,79 juta, terdiri 1,84 juta laki-laki dan 1,91 perempuan.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan 18 bupati dan wakil serta pemilihan lima wali kota dan wakil pada 27 November 2024.

Baca juga: Paslon gubernur klaim anggaran PPA kurang maksimal di Aceh, benarkah?

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024