Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa ganja dan sabu-sabu yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira di Banda Aceh, Kamis.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simeulue di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue. Pemusnahan dihadiri unsur Pengadilan Negeri Sinabang dan Mahkamah Syariah Sinabang, perwakilan Polres Simeulue, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu dengan berat 14,4 gram dan ganja seberat 1.042,12 gram. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan pemusnahan ganja dengan cara dibakar.
Selain narkotika, kata Suheri, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti 10 unit telepon genggam, tas, dompet, kantong kain, pakaian, dan lainnya. Telepon genggam dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu dan kemudian dibakar bersama barang bukti lainnya.
Suheri menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana, baik umum maupun narkotika yang ditangani Kejari Simeulue periode Juli hingga Desember 2024.
"Pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak dapat digunakan. Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan karena kejaksaan merupakan eksekutor negara," kata Suheri Wira.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96 ribuan jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira di Banda Aceh, Kamis.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simeulue di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue. Pemusnahan dihadiri unsur Pengadilan Negeri Sinabang dan Mahkamah Syariah Sinabang, perwakilan Polres Simeulue, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri sabu-sabu dengan berat 14,4 gram dan ganja seberat 1.042,12 gram. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan pemusnahan ganja dengan cara dibakar.
Selain narkotika, kata Suheri, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti 10 unit telepon genggam, tas, dompet, kantong kain, pakaian, dan lainnya. Telepon genggam dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu dan kemudian dibakar bersama barang bukti lainnya.
Suheri menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana, baik umum maupun narkotika yang ditangani Kejari Simeulue periode Juli hingga Desember 2024.
"Pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak dapat digunakan. Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan karena kejaksaan merupakan eksekutor negara," kata Suheri Wira.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96 ribuan jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024