Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, membebaskan turis asing asal Australia, Risbi Jones Bodhi Mani (23), yang merupakan tersangka pemukul warga Kepulauan Simeulue.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Selasa, mengatakan tersangka dibebaskan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan restoratif justice.
"Risby dibebaskan setelah permohonan restoratif justice yang diajukan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Restoratif justice dilakukan karena kedua pihak sudah berdamai," kata Yuriswandi.
Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh
Sebelumnya, Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia, terlibat penganiayaan terhadap Edi Ron (38), seorang warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
Menurut Yuriswandi, setelah pembebasan tersebut tersangka dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan dikeluarkannya surat keputusan menghentikan dari segala tuntutan.
"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Imigrasi Meulaboh melalui jalur laut atau kapal Fery untuk dikembalikan ke negaranya, Australia," ujar Yuriswandi.
Kejari Simeulue Aceh bebaskan turis Australia pemukul warga, begini penjelasannya
Selasa, 6 Juni 2023 18:59 WIB