Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, memeriksa dan memintai keterangan 12 orang terkait pengusutan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi.
"Pemeriksaan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi terkait laporan masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Menurut Suheri, keterangan ke-12 orang terkait tersebut dibutuhkan untuk mengungkap apakah indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut ada tidak pidananya atau tidak.
Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan korupsi dana publikasi Rp596,5 juta
Ia mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jika nanti ditemukan ada bukti tindak pidana, maka pengusutan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jika tidak, maka kasus ditutup. Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan dana publikasi," katanya.
Kejari Simeulue periksa 12 orang terkait dugaan korupsi dana publikasi
Jumat, 21 Juli 2023 17:46 WIB