Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima pelimpahan perkara penganiayaan warga yang melibatkan turis asing dari penyidik kepolisian setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan turis asing yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut Risbi Jones Bodhi Mani (23), warga negara Australia.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diterima jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Simeulue dari penyidik Polres Simeulue, pada Jumat (26/5)," kata Suheri Wira Fernanda.
Baca juga: Turis asing Australia diduga aniaya warga Pulau Simeulue Aceh
Suheri Wira Fernanda mengatakan korban dalam perkara penganiayaan tersebut adalah Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
Dugaan penganiayaan diduga dilakukan wisatawan asing tersebut terjadi di Desa Lantik, pada 27 April 2023. Saat itu, warga negara asing tersebut di bawah pengaruh minuman keras hanya menggunakan pakaian dalam mendatangi warung kopi.
Kejari Simeulue terima pelimpahan perkara penganiayaan libatkan turis Australia
Jumat, 26 Mei 2023 18:40 WIB