Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi dengan nilai Rp697,5 juta ke tahap penyidikan.
"Pengusutan kasus dana publikasi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Dana publikasi sebesar Rp697,5 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) Simeulue tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kejari Simeulue periksa 12 orang terkait dugaan korupsi dana publikasi
Anggaran dana publikasi tersebut merupakan dana pokok pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang dikelola di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) setempat.
Anggaran yang berasal pokok pikiran anggota dewan ratusan juta rupiah tersebut, dikelola atau dilaksanakan sejumlah perusahaan media di kabupaten kepulauan itu.
"Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan dana publikasi tersebut. Kami meminta masyarakat bersabar karena kasus ini masih berproses," katanya.