Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 100,55 gram dan ganja kering seberat 1,7 kilogram ganja kering dalam lokasi terpisah di daerah ini.

“Penangkapan ini untuk mendukung program 100 hari Asta cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ada pun dua pelaku yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing tersangka DI (27) warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan tersangka kedua berinisial AGS (27) yang merupakan warga Gampong Kuala Bhee,  Kecamatan Woyla,  Kabupaten Aceh Barat.

“Kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Andi Kirana.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100,55 gram narkotika jenis sabu beserta satu unit telepon pintar dan satu unit sepeda motor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram, 0,21 gram narkotika jenis sabu, satu unit mobil, dan satu buah alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menambahkan kedua tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk mendukung Asta Cita dalam  program nasional pemberantasan narkotika.

Selain itu, penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Barat terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024