Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh mengusut dan memburu terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sejumlah kabupaten di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Polda Aceh dan jajaran mengusut dan memburu terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah kabupaten guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Polda Aceh dan polres jajaran menerima laporan terjadinya karhutla di Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Karhutla di Kabupaten Aceh Tengah, kata Joko Krisdiyanto, diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

"Pembakaran lahan tersebut terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Minggu (31/5)," kata perwira menengah Polda Aceh tersebut.

Ia menyebutkan lahan seluas sekitar 400 meter persegi dengan pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.

Selain di Kabupaten Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar satu hektare. 

Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar satu hektare, dan di Kabupaten Aceh Barat Daya  terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan gun mengantisipasi kebakaran susulan," kata Joko Krisdiyanto.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

"Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah juga telah memerintahkan jajaran mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Joko Krisdiyanto.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026