Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Empat terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dibeli Pemerintah Aceh dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dituntut masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Empat terdakwa korupsi yang dituntut masing-masing delapan tahun penjara tersebut yakni Syahrial, Dheni Okto Pribadi, Ratziati, dan Siti Maryami.

Terdakwa Syahrial merupakan pokja pengadaan mobil pemadam kebakaran pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh serta terdakwa Siti Maryami merupakan pejabat pembuat komitmen.

Sedangkan terdakwa Dheni Okto Pribadi dan Ratziati merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT Dheza Karya Perdana, perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan mobil damkar dengan nilai Rp17,5 miliar.

Para terdakwa disidang dengan tiga berkas terpisah. Para terdakwa hadir ke persidangan didamping penasihat hukum masing-masing. Sidang dengan dua majelis hakim diketuai Deny Saputra dan T Syarafi.

JPU Muhammad Zulfan mengatakan, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil damkar. Pengadaan mobil tersebut bersumber dari dana Pemerintah Aceh tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp17,5 miliar
    
"Namun dalam pengadaannya, mobil damkar yang dibeli tidak tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan terdakwa juga tidak memiliki kualifikasi pekerjaan untuk mobil pemadam kebakaran," kata JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa, sebut JPU, kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JPU mengungkapkan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Dheni Okto Pribadi, JPU menuntut mereka membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar.

"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti atau tidak memiliki harta benda, maka terdakwa harus menjalani kurungan badan selama empat tahun," kata JPU Muhammad Zulfan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Sidang dilanjutkan Senin (16/10) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017