Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Dedy Yuswadi mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat narkotika dan obat terlarang atau narkoba.
"Kami ingatkan anggota Satpol PP dan WH Aceh tidak terlibat narkoba. Yang terlibat, sanksinya tegas," kata Dedy Yuswadi di Banda Aceh, Selasa.
Dedy menegaskan bagi mereka anggota Satpol PP dari tenaga kontrak yang terlibat narkoba, langsung dipecat. Sedangkan yang pegawai negeri sipil diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan tes urine bagi semua anggota Satpol PP dan WH Aceh.
Tes urine dilakukan terhadap 922 anggota Satpol PP dan WH. Tes urine untuk memastikan apakah ada anggota Satpol PP dan WH Aceh yang mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Tes urine ini kami lakukan secara berkala. Tes urine dilakukan mendadak tanpa sepengetahuan anggota. Tujuannya agar tidak ada seorang pun yang bisa mengelak ketika tes urine dilakukan," katanya.
Dedy Yuswadi berharap tidak ada seorang pun anggota Satpol PP dan WH Aceh positif narkoba dari hasil tes urine. Sedangkan tes urine tahun lalu ada 12 yang positif narkoba.
"Tes urine ini dilakukan secara berkala sejak dua tahun terakhir. Tes urine untuk memastikan anggota Satpol PP dan WH tidak menggunakan narkoba," kata Dedy.
Dedy menegaskan tes urine dilakukan untuk bersih-bersih, sehingga Satpol PP dan WH Aceh bisa dinyatakan bebas narkoba. Apalagi Satpol PP dan WH Aceh merupakan lembaga penegak hukum yang memang harus bersih narkoba.
"Kami tidak ingin ada anggota yang positif narkoba. Bagi yang positif, langsung dipecat. Apalagi tenaga kontrak yang dalam kontraknya disebutkan tidak menggunakan narkoba," kata Dedy Yuswadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017