Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Anggota Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil membongkar praktek prostitusi di Kota Lhokseumawe dan menjaring dua wanita kakak beradik sebagai mucikari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu menyatakan, keberhasilan membongkar praktek haram tersebut, setelah pihak polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan mengelabui sasaran agar dapat masuk ke lokasi.

Ia mengatakan, lokasi praktek prostitusi tersebut yang terletak di Dusun Syahbandar, Gampong Keude Cunda, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah telah dijadikan lokasi prostitusi.

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ucap Kapolres.

Untuk memancing sasaran keluar dari sarangnya maka polisi melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu langsung bertindak sebagai calon pelanggan.   
   
Awalnya dibuat janji dengan seorang mucikari di tempat tersebut, pada Senin malam agar dapat memakai jasa PSK. Namun, PSK yang ada telah terlebih dahulu diboking pelanggan lain. Lalu pada pagi Selasa, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi kembali menelepon mucikari dimaksud dan ternyata ada PSK dua orang yang bisa dipakai.

Tanpa membuang waktu, polisi yang menyamar menjadi calon pelanggan langsung menuju lokasi dan masuk ke rumah dimaksud dan langsung ke kamar eksekusi. Pada saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan. Satu orang PSK berhasil ditangkap dan satu orang melawan dan berhasil lolos lari.

Langsung saja polisi melakukan penangkapan di lokasi terhadap dua mucikari dan dua pria hidung belang.

"Masing-masing inisial mucikari tersebut yang merupakan kakak beradik adalah CLS dan adiknya CBS dan dua pria hidung belang masing-masing DK dan KH serta satu orang korban inisial AM," kata Kapolres.

Kini mucikari dan juga yang terlibat praktek prostitusi tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan oleh polisi untuk menerima ganjaran hukum sesuai dengan perbuatannya, karena melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, katanya.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017