Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Perusahaan perkebunan sawit, PT Asdal Prima Lestari, diduga kembali menyerobot lahan milik warga Gampong (desa) Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Tokoh pemuda Trumon Raya, Adi Samridha saat dihubungi wartawan dari Tapaktuan, Selasa menyatakan, perusahaan tersebut diduga terus menanam sawit dalam kebun yang diklaim milik warga setempat.

Sementara pihak perusahaan justru mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

"Terdapat sekitar 20 hektare lahan milik masyarakat Gampong Titi Poben yang diduga terus diserobot PT Asdal sejak beberapa bulan terakhir," katanya.

Menurutnya, lahan sawit milik warga Gampong Titi Poben seluas sekitar 20 hektare tersebut telah terdapat pohon sawit yang mayoritasnya telah berbuah pasir.

Dikatakan, saat menjalankan misinya, PT Asdal justru tidak menumbangkan pohon sawit milik warga tersebut, melainkan terus menanam sawit di sela-sela pohon sawit milik warga setempat.

"Cara mereka (PT Asdal) biasanya memang seperti itu, tetap membiarkan pohon sawit warga di lokasi lahan mereka. Tapi PT Asdal justru terus menanam sawit di lahan yang sama hingga akhirnya lahan tersebut diduga akan dikuasai oleh mereka," kata Adi Samridha.

Berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu, lanjut Adi, ratusan masyarakat Gampong Titi Poben berencana akan menggelar aksi protes besar-besaran dalam waktu dekat ini dengan cara mencabut kembali pohon sawit yang telah ditanam PT Asdal tersebut.

Masyarakat setempat, kata dia, menghindari aksi protes dilakukan secara sendiri-sendiri atau hanya melibatkan beberapa orang saja, sebab pengalaman sebelumnya, beberapa warga yang terlibat aksi protes di lapangan justru dilaporkan ke polisi dan dijebloskan ke penjara.

"Jika aksi ini jadi dilakukan maka akan melibatkan ratusan warga," ujarnya.

Karena itu, sambung dia, masyarakat dari beberapa gampong dalam Kecamatan Trumon Timur seperti Gampong Titi Poben, Kapa Sesak, Alue Bujok dan Krueng Luas mendesak Pemkab Aceh Selatan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) segera melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal Prima Lestari.

Soalnya, rencana pengukuran ulang yang telah dilakukan sebelumnya justru tidak sesuai dengan keinginan masyarakat setempat. Sebab masyarakat menginginkan agar proses pengukuran ulang dilakukan dari titik nol antara perbatasan Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam.

"Disamping itu, saat proses pengukuran ulang tersebut para pihak terkait juga dinilai tidak mau terbuka kepada masyarakat karena ketika diminta perlihatkan data-data justru tidak diperlihatkan. Akibatnya masyarakat tidak tahu HGU PT Asdal dengan luas sekitar 5.000 hektare tersebut berbatasan dengan apa saja, apalagi wilayah lahan HGU itu sekarang ini sudah berada di dua kabupaten/kota yakni Aceh Selatan dan Subulussalam," ungkap Adi.

Sementara itu, Humas PT Asdal Prima Lestari, Anshari membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya telah menyerobot lahan milik masyarakat.

Dia mengaku belum mengetahui secara persis di lokasi mana saja proses pekerjaan pembukaan lahan dan penanaman sawit yang sedang dikerjakan saat ini.

Tapi dia tetap memastikan bahwa proses pekerjaan yang sedang dilakukan PT Asdal masih dalam lahan HGU mereka.

"Tidak mungkin itu (penyerobotan lahan masyarakat), karena setiap lokasi lahan yang dikerjakan PT Asdal dipastikan dalam lokasi HGU, jika tidak percaya silahkan dibuktikan menggunakan titik koordinat," tegas Anshari.

Terkait desakan agar segera dilakukan proses pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal, diakui Anshari bahwa sampai saat ini belum terlaksana sesuai yang telah direncanakan sebelumnya.

Hal itu, kata dia, disebabkan karena belum adanya sebuah keseriusan dari Pemkab Aceh Selatan.

"Padahal sebelumnya kami telah pernah memfasilitasi turunnya tim BPN ke Aceh Selatan. Bahkan yang anehnya lagi, Pemkab Aceh Selatan telah pernah membentuk tim terkait rencana pengukuran ulang lahan HGU tersebut, sayangnya rencana itu justru belum terlaksana sampai saat ini," katanya.

Bukti keseriusan pihaknya lagi, sambung Anshari, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah pernah melakukan proses ganti rugi biaya garap lahan dengan masyarakat Trumon Timur dengan luas mencapai puluhan hektar.

Langkah ganti rugi itu, menurutnya, dilakukan karena sejumlah warga setempat telah membuka lahan sawit dalam HGU PT Asdal.

Untuk menghindari kerugian masyarakat, maka pihaknya membayar ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan masyarakat saat membuka lahan sawit tersebut, katanya.

"Kami telah mengeluarkan sejumlah dana untuk proses ganti kerugian biaya yang telah dikeluarkan masyarakat tersebut. Langkah ini kami lakukan secara langsung tanpa perantara dari pihak pemerintah," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Zulkarnaini menyatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan survey dan identifikasi lahan dengan turun langsung ke lokasi yang disengketakan tersebut.

Dari hasil itu, kata Zulkarnaini, Pemkab Aceh Selatan sudah menyurati pihak BPN Provinsi Aceh untuk bersama-sama segera melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Asdal.

"Tapi sayangnya, sampai saat ini pihak BPN justru belum memberikan tanggapan terhadap surat yang telah dilayangkan tersebut," kata Zulkarnaini.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017