Jakarta (ANTARA Aceh) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi perkara perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/Pid.Sus/2017/PN-SAB tanggal 19 Oktober 2017.

Yakni, menyetorkan uang Rp20.579.970.000 hasil lelang ikan campuran sebanyak 1.930 dan uang pidana denda senilai Rp250.000.000 ke kas negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam, menyatakan perkara tersebut terkait dengan terdakwa Yotin Kuarabiab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam putusan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yotin Kuarabiab dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, katanya.

Putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa satu kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya, dokumen-dokumen MV Silver Sea 2.

Serta Ikan campuran sebanyak 1.930  yang karena sifatnya mudah rusak dan memerlukan biaya perawatan tinggi telah dilelang oleh Penyidik tanggal 19 Juli 2016 berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-Sab tanggal 24 Februari 2016.

"Jadi jaksa penuntut umum telah mengeksekusi perkara itu," katanya. 

Pewarta: Riza Fahriza

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017